UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI :
"PEMBUKAAN : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KPK",
"BAB I PASAL 1 - 5 : KETENTUAN UMUM",
"BAB II PASAL 6 - 15 : TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN",
"BAB III PASAL 16 - 18 : TATA CARA PELAPORAN DAN PENENTUAN STATUS GRATIFIKASI",
"BAB IV PASAL 19 - 28 : TEMPAT KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN SUSUNAN ORGANISASI",
"BAB V PASAL 29 - 37 : PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI",
"BAB VI PASAL 38 - 52 : PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, DAN PENUNTUTAN",
"BAB VII PASAL 53 - 62 : PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN",
"BAB VIII PASAL 63 : REHABILITASI DAN KOMPENSASI",
"BAB IX PASAL 64 : PEMBIAYAAN",
"BAB X PASAL 65 - 67 : KETENTUAN PIDANA",
"BAB XI PASAL 68 - 69 : KETENTUAN PERALIHAN",
"BAB XII PASAL 70 - 72 : KETENTUAN PENUTUP",
"PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 30 TAHUN 2002 TENTANG KPK : PASAL DEMI PASAL",
"PUTUSAN MK No 012-016-019/PUU-IV/2006 : Bahwa Pasal 53 UU No 30 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD".
"BAB I PASAL 1 - 5 : KETENTUAN UMUM",
"BAB II PASAL 6 - 15 : TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN",
"BAB III PASAL 16 - 18 : TATA CARA PELAPORAN DAN PENENTUAN STATUS GRATIFIKASI",
"BAB IV PASAL 19 - 28 : TEMPAT KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN SUSUNAN ORGANISASI",
"BAB V PASAL 29 - 37 : PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI",
"BAB VI PASAL 38 - 52 : PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, DAN PENUNTUTAN",
"BAB VII PASAL 53 - 62 : PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN",
"BAB VIII PASAL 63 : REHABILITASI DAN KOMPENSASI",
"BAB IX PASAL 64 : PEMBIAYAAN",
"BAB X PASAL 65 - 67 : KETENTUAN PIDANA",
"BAB XI PASAL 68 - 69 : KETENTUAN PERALIHAN",
"BAB XII PASAL 70 - 72 : KETENTUAN PENUTUP",
"PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NO 30 TAHUN 2002 TENTANG KPK : PASAL DEMI PASAL",
"PUTUSAN MK No 012-016-019/PUU-IV/2006 : Bahwa Pasal 53 UU No 30 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD".
Aplikasi Ini Sangat Ringan & Gratis. Aplikasi ini bisa digunakan pada kondisi offline atau tanpa koneksi internet.
klik link di bawah ini :
screenshot :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar